Berita  

Mari Pahami Hukum, Bersama SAIFUL MIZAN YUSUF

OKUT,SMM

Izin bertanya buk, suami saya melakukan poligami dengan status perkawinan siri, kami semua beragama islam dan sekarang saya sudah menerimah keadaan yang ada, pertanyaan saya

Apakah istri kedua suami saya bisa atau dapat menuntut atas harta bersama antara saya dan suami saya?

Dikarenakan isteri kedua suami saya terlilit hutang.

Terimakasih…

Waalaikumsalam Wr.Wb..

Terimakasih atas pertanyaan saudari..

Hukum yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia bersandar pada undang-undang perkawinan.

Hukum perkawinan di Indonesia pada Prinsip nya menganut azas Monogami yaitu perkawinan dengan hanya seorang suami dan seorang isteri, hal tersebut ditegaskan melalui pasal 3 ayat 1 undang-undang perkawinan menyatakan bahwa:

“pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”

Namun demikian azas perkawinan Monogami tersebut dibolehkan untuk disampingi sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Dalam kacamata yang lebih utuh Indonesia menganut azas perkawinan Monogami yang diperluaskan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang perkawinan yang ketentuannya yang mengatur hal berikut:

“pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”

Azas perkawinan Monogami yang diperluaskan tersebut diperjelaskan dalam angka 4 huruf C penjelasan umum undang-undang perkawinan menyatakan bahwa:

“undang-undang ini menganut azas Monogami hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang, namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dengan seorang isteri meskinpun hal ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi sebagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan”

Hal sama juga ditegaskan dalam pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

1.Suami yang hendak beristeri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pengadilan agama

2.Pengajuan permohonan izin tersebut dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII PP/9/1975

3.Pekawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari pengdilan agama tidak mempunyai ketentuan hukum.

Kedudukan harta dalam perkawinan jika suami berpoligami undang-undang perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, namun Kompilasi Hukum Islam memperjelaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Oleh karena itu pertanggungjwaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada harta nya masing-masing, akan tetapi pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. Dalam hal harta bersama tidak mencukupi maka kemudian dibebankan kepada harta suami, baru setelahnya apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.

Berkaitan dengan pembagian harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, yang perhitungannya dimulai yang kedua, ketiga dan keempat.

Berdasarkan uraian diatas menjawab petanyaan saudari jika hutang yang suadari maksud adalah hutang pribadi isteri kedua suami maka pertanggungjawaban nya diambil dari harta benda pribadai isteri kedua dan bukan harta bersama, akan tetapi apabila hutang tersebut adalah hutang untuk keperluan/ kepentingan keluarga maka dapat diambilkan dari harta bersama.

Namun perluh ditekankan bahwa isteri kedua tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk menuntut isteri pertama agar membayar hutang ataupun dalam manfaatkan harta bersama hasil perkawinan isteri pertama bersama suami. Pasal harta bersama antara suami dan isteri pertama dengan harta bersama suami dan isteri kedua adalah masing-masing terpisah dan bediri sendiri-sendiri.

Demikian jawaban atas pertanyaan saudari semogah bermanfaat..

Terimakasih.. Wasallammualaikum Wr..Wb..

Dasar Hukum

1.Undang-undang No.1 Tahun 1974tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.16 Tahun 2019 tetang perubahan undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan

2.Pasal 3 ayat 1 Undang-undang perkawinan (UUP)

3.Pasal 3 ayat 2 undang-undang perkawinan (UUP)

4.Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

5.Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

MEYEM SAMSURI S,H

Advokat dan Konsultasi Hukum

Berkantor diKantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF & Rekan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *